Skripsi Tidak Wajib Lagi Bagi Mahasiswa! Nadiem Makarim: Tugas Akhir Berbentuk...

- 29 Agustus 2023, 19:30 WIB
Mendikbud, Nadiem Makarim. /gurudikdas.kemdikbud.go.id
Mendikbud, Nadiem Makarim. /gurudikdas.kemdikbud.go.id /

Baca Juga: Mengerikan, Jeritan Imam Masykur Disiksa Paspampres Lalu Minta Uang 50 Juta Saat Berlumur Darah

Pada aturan sebelumnya, kompetensi sikap dan pengetahuan dijelaskan terpisah dan secara detail. Untuk itu, mahasiswa sarjana dan sarjana terapan itu wajib mengerjakan skripsi.

Mahasiswa magister pun wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi, sedangkan doktor wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.

"Tetapi di dunia saat ini, terdapat berbagai macam cara untuk menunjukkan kemampuan atau kompetensi lulusan kita. Bapak-bapak dan Ibu-ibu di sini telah mengetahui bahwa ini mulai aneh, kebijakan ini, legacy (sebelumnya) ini. Sebab ada berbagai macam program, prodi, yang mungkin cara kita menunjukkan kemampuan kompetensinya dengan cara lain," tuturnya.

Nadiem mencontohkan, kompetensi seseorang seperti dalam bidang technical tidak lantas tepat diukur dengan penulisan karya ilmiah.

Ia mengungkapkan, Kemendikbudristek pun meresponsnya dengan perbaikan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dengan sifat framework (kerangka). Tiap prodi harapannya, bisa lebih leluasa menentukan syarat kompetensi lulusan melalui skripsi maupun bentuk lainnya.

Perbedaan Standar Kompetensi Lulusan yang Baru dan Lama

Aturan Baru

1. Kompetensi tidak dijelaskan secara rinci lagi.
2. Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, serta keterampilan secara terintegrasi.
3. Tugas akhir dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, bukan hanya skripsi, tesis, atau disertasi.
4. Jika program studi sarjana atau sarjana terapan telah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau dalam bentuk sejenis, maka tugas akhir tidak lagi bersifat wajib.
5. Mahasiswa program magister, magister terapan, doktor, ataupun doktor terapan wajib diberi tugas akhir, namun tidak wajib terbit di jurnal.

Aturan Lama

1. Rumusan kompetensi sikap, pengetahuan umum, serta keterampilan umum dijelaskan terpisah dan secara rinci.
2. Semua mahasiswa sarjana atau sarjana terapan wajib membuat skripsi.
3. Mahasiswa magister atau magister terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah yang terakreditasi.
4. Mahasiswa doktor atau doktor terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional yang bereputasi.

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah