Pedoman Tangerang - Skripsi tidak wajib lagi dikenakan sebagai syarat kelulusan mahasiswa S1 atau D4. Syaratnya adalah prodi mahasiswa bersangkutan telah mengimplementasikan kurikulum berbasis proyek ataupun bentuk lain yang sejenis.
Sedangkan jika untuk mahasiswa yang belum menjalani kurikulum berbasis proyek, maka syarat lulus kuliahnya merupakan tugas akhir yang juga tidak harus berbentuk skripsi.
Adapun bentuk lainnya seperti prototipe, proyek, ataupun bentuk sejenis lainnya. Tugas akhir ini juga bisa dikerjakan secara mandiri ataupun berkelompok.
Regulasi tersebut dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 terkait Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Adapun regulasi terbaru ini diciptakan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, pada Selasa, 29 Agustus 2023
"Tugas akhir dapat berbentuk macam-macam. Dapat berbentuk prototipe. Dapat berbentuk proyek. Dapat berbentuk lainnya. Bukan hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, namun keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," tutur Nadiem
Nadiem mengungkapkan, sebaiknya masing- masing kepala prodi memiliki kemerdekaan untuk menentukan dalam mengukur standar capaian kelulusan mahasiswa. Untuk itu, saat ini standar tentang capaian lulusan ini tidak dijelaskan secara rinci lagi di Standar Nasional Pendidikan tinggi.
"Perguruan tinggi bisa merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi," tuturnya lagi.