3. Mempunyai potensi akademik baik tetapi berasal dari keluarga yang mempunyai keterbatasan ekonomi dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.
Kemudian, untuk persyaratan nomor tiga, prioritas sasaran untuk yang berasal dari keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi adalah:
1. Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah (Sekolah Menengah Atas / Sekolah Menengah Kejuruan) yang terdata pada Dapodik dan SiPintar.
2. Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memperoleh program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti: Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
3. Tercatat sebagai kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 dalam basis data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Dalam Data P3KE tersebut antara lain:
Desil 1: Rumah tangga yang termasuk pada kelompok 1-10 persen dan merupakan tingkat paling rendah kesejahteraannya secara nasional.
Desil 2: Rumah tangga yang termasuk pada kelompok 11-20 persen terendah tingkat kesejahteraannya secara nasional.
Desil 3: Rumah tangga yang termasuk pada kelompok 21-30 persen terendah tingkat kesejahteraannya secara nasional.***