Syarat Mendaftar KIP Kuliah Untuk Perguruan Tinggi Swasta, Cek Selengkapnya

- 1 Agustus 2023, 18:00 WIB
Pengurangan kuota penerima KIP Kuliah 2023 yang mencapai 50% (news.unimal.ac.id)
Pengurangan kuota penerima KIP Kuliah 2023 yang mencapai 50% (news.unimal.ac.id) /Dita Nilan Karlasari/Mengapa Kuota Penerima KIP Kuliah 2023 Dikurangi? Simak Penjelasan Kemendikbud

3. Mempunyai potensi akademik baik tetapi berasal dari keluarga yang mempunyai keterbatasan ekonomi dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah.

Kemudian, untuk persyaratan nomor tiga, prioritas sasaran untuk yang berasal dari keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi adalah:

1. Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah (Sekolah Menengah Atas / Sekolah Menengah Kejuruan) yang terdata pada Dapodik dan SiPintar.

2. Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memperoleh program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti: Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), dan atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

3. Tercatat sebagai kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3  dalam basis data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Dalam Data P3KE tersebut antara lain:

Desil 1: Rumah tangga yang termasuk pada kelompok 1-10 persen dan merupakan tingkat paling rendah kesejahteraannya secara nasional.

Desil 2: Rumah tangga yang termasuk pada kelompok 11-20 persen terendah tingkat kesejahteraannya secara nasional.

Desil 3: Rumah tangga yang termasuk pada kelompok 21-30 persen terendah tingkat kesejahteraannya secara nasional.***

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah