Pedoman Tangerang - Program bantuan pendidikan dari pemerintah KIP atau Kartu Indonesia Pintar disediakan untuk siswa yang akan melanjutkan pendidikannya ke jenjang perguruan tinggi baik Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Selain itu, calon penerima KIP Kuliah juga tidak ditentukan dalam memilih jalur seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB).
Dilansir dari laman KIP Kuliah pendaftaran bantuan pendidikan ini dibuka mulai tanggal 26 Juni 2023 sampai 31 Oktober 2023 untuk Perguruan Tinggi Swasta.
Sebelum membuat akun dan mendaftar KIP Kuliah 2023, siswa harus mengetahui kriteria persyaratan peserta yang berhak menerima bantuan KIP Kuliah.
Melansir dari situs Puslapdik Kemendikbud Ristek, terdapat beberapa kriteria persyaratan peserta yang berhak mendapatkan KIP Kuliah diantaranya:
1. Penerima KIP Kuliah Merdeka merupakan lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau sederajat yang telah lulus pada tahun 2023 ini atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya, yakni tahun 2022 atau 2021.
2. Lolos dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru lewat semua jalur seleksi masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi, dan telah diterima di Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi serta tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.
Baca Juga: Ribuan Iphone Terancam Diblokir Karena IMEI Ilegal