Ingin Jadi Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10! Cek Persyaratan Lengkapnya Di Sini

- 27 Desember 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi. Guru dengan sertifikat Guru Penggerak lebih mudah sertifikasi? Simak selengkapnya
Ilustrasi. Guru dengan sertifikat Guru Penggerak lebih mudah sertifikasi? Simak selengkapnya /tangkapan layar YouTube Kemdikbud RI/

Pedoman Tangerang – Kemendikbud Ristek telah membuka Rekrutmen atau pendaftaran Calon Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10 sejak 12 Desember 2023.

Calon Guru Penggerak angkatan 9 dan 10 bisa mendaftarkan diri secara online hingga 10 Januari 2023.

Pada pendaftaran kali ini, dibutuhkan total 75.000 guru penggerak, yang masing-masing 25.000 pada angkatan 9, dan 50.000 untuk angkatan 10.

Baca Juga: Resmi Isi dari SKB 3 Menteri, Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023

Guru Penggerak adalah program pendidikan guru sepanjang 6 bulan untuk mendukung guru menjadi pemimpin pembelajaran, menerapkan Merdeka Belajar, dan menggerakkan seluruh ekosistem pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang berpusat pada murid.

Guru Penggerak juga menggerakkan organisasi belajar bagi guru di sekolah dan di wilayahnya serta mengembangkan program kepemimpinan murid untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila.

Berikut Syarat Guru Penggerak Angkatan 9 dan 10

1. Guru ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB yang memiliki SK Mengajar.
2. Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS),berstatus definitif dari ASN maupun non-ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.
3. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
4. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4.
5. Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun.
6. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi.

Syarat Seleksi Guru Penggerak

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x