Seleksi Calon PPPK 2022 Kemenag Dibuka, Catat Batas Waktu Pendaftaran Jangan Sampai Telat!

- 26 Desember 2022, 14:30 WIB
Ilustrasi - Seleksi Calon PPPK 2022 Kemenag Dibuka, Catat Batas Waktu Pendaftaran Jangan Sampai Telat!
Ilustrasi - Seleksi Calon PPPK 2022 Kemenag Dibuka, Catat Batas Waktu Pendaftaran Jangan Sampai Telat! /

Pedoman Tangerang – Pendaftaran PPPK 2022 Kementrian Agama telah dibuka sejak tanggal 21 Desember hingga 6 Januari 2023.

PPPK Kementrian Agama menyediakan 49.549, hal tersebut dikatakan langsung oleh ketua panitia Nizar Ali, Rabu 21 Desember 2022.

Nizar Ali juga menambahkan, Seleksi calon PPPK periode ini menjadi salah satu upaya untuk menyelesaikan status pegawai Non ASN yang selama ini telah mengabdi di Kementerian Agama melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan.

Baca Juga: Heboh Bupati Kepulauan Meranti Dicopot dari Jabatannya Usai Sebut Iblis Ke Pegawai Kemenkeu! Cek Faktanya

Menurutnya, ada tiga kriteria pelamar dalam seleksi calon PPPK Kemenag.

1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks – THK II)
Mereka adalah pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022.

2. Pelamar Non ASN Kementerian Agama
Mereka adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian Agama Tahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3. Pelamar lainnya
Yaitu, pelamar yang tidak termasuk dalam angka 1 dan angka 2 di atas serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berikut Persyaratannya
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar merujuk pada syarat khusus
3. Tidak pernah dipidana penjara
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil (PNS), PPPK, anggota TNI dan Kepolisian, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, anggota TNI dan Kepolisian
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan BKN
11. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun dari Kepolisian
12. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang atau organisasi yang dicabut status badan hukumnya
13. Tidak mengonsumsi narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya
14. Pelamar wajib memiliki pengalaman minimal dua tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar
15. Penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK Tenaga Teknis dengan ketentuan khusus
16. Memenuhi persyaratan khusus sesuai masing-masing jabatan fungsional yang dilamar

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x