"Jadi ada dampak real-nya. Kalau kita tidak melaksanakan ini, banyak kampus tidak merasakan urgensi daripada keseriusan pemerintah menangani seksual ini" pungkasnya.
Sanksi bagi perguruan tinggi itu tertera juga dalam pasal 19 Permendikbud nomor 30 tahun 2021
Pasal 19
Perguruan tinggi yang tidak melaksanakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dikenai sanksi administrasi berupa:
1. Penghentian bantuan keuangan atau bantuan sarana dan prasarana untuk perguruan tinggi dan/atau
2. Penurunan tingkat akreditasi untuk perguruan tinggi.***