Kampus tak Patuhi Permendikbud 30, Nadiem Ancam Cabut Bantuan dan Turunkan Akreditasi

- 16 November 2021, 19:30 WIB
Kampus tak Patuhi Permendikbud 30, Nadiem Ancam Cabut Bantuan dan Turunkan Akreditasi
Kampus tak Patuhi Permendikbud 30, Nadiem Ancam Cabut Bantuan dan Turunkan Akreditasi /Dok. Humas Kemendikbudristek/

"Jadi ada dampak real-nya. Kalau kita tidak melaksanakan ini, banyak kampus tidak merasakan urgensi daripada keseriusan pemerintah menangani seksual ini" pungkasnya.

Sanksi bagi perguruan tinggi itu tertera juga dalam pasal 19 Permendikbud nomor 30 tahun 2021

Pasal 19
Perguruan tinggi yang tidak melaksanakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dikenai sanksi administrasi berupa:

1. Penghentian bantuan keuangan atau bantuan sarana dan prasarana untuk perguruan tinggi dan/atau

2. Penurunan tingkat akreditasi untuk perguruan tinggi.***

 

Halaman:

Editor: Ahmad Rafid Fadli Mukhtar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah