Kampus tak Patuhi Permendikbud 30, Nadiem Ancam Cabut Bantuan dan Turunkan Akreditasi

- 16 November 2021, 19:30 WIB
Kampus tak Patuhi Permendikbud 30, Nadiem Ancam Cabut Bantuan dan Turunkan Akreditasi
Kampus tak Patuhi Permendikbud 30, Nadiem Ancam Cabut Bantuan dan Turunkan Akreditasi /Dok. Humas Kemendikbudristek/

Pedoman Tangerang - Menteri Pendidikan Kebudayaan dan Ristek (Permendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengancam kampus yang tidak menjalankan Permendikbud nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi.

Nadiem menegaskan akan menurunkan akreditasi kampus jika tidak menjalankan peraturan tersebut.

Hal tersebut dipaparkan Nadiem dalam tayangan 'Merdeka Belajar Episode 14. Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual' yang diunggah pada YouTube Kemendikbud RI, Senin 15 November 2021.

Baca Juga: Pemerintah Akan Suntik Paksa Vaksin Mematikan 22 Februari 2022, Cek Fakta

Nadiem mengatakan akan memberikan sanksi terhadap pelaku jika terbukti melakukan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Sanksi yang diberikan tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.

"Sanksi ringan yaitu formatnya seperti teguran tertulis atau pernyataan permohonan maaf, sampai dengan sanksi berat, yaitu pemberhentian. Misalnya, sebagai mahasiswa atau sebagai jabatan dosen dan lain-lain". Ujar Nadiem.

Kemudian, Nadiem menyampaikan sanksi yang berat bagi perguruan tinggi yang tidak menjalankan Permendikbud 30.

"Sanksi untuk perguruan tingginya, sanksi administrasi. Dianna kalau tidak melakukan proses PPKS ini sesuai dengan Permen ini ada berbagai macam sanksi dari keuangan sampai akreditasi." Tambah Nadiem

Nadiem menegaskan Sanksi yang diberikan ditujukan supaya perguruan tinggi mendapat dampak nyata dari apa yang telah mereka perbuat karena tidak ikut membantu permasalahan pemerintah.

Baca Juga: Hati-hati, Pelet Lewat Media Sosial Sangat Berbahaya, Buat Korban Tak Berdaya! Ini Penjelasan Paranormal

"Jadi ada dampak real-nya. Kalau kita tidak melaksanakan ini, banyak kampus tidak merasakan urgensi daripada keseriusan pemerintah menangani seksual ini" pungkasnya.

Sanksi bagi perguruan tinggi itu tertera juga dalam pasal 19 Permendikbud nomor 30 tahun 2021

Pasal 19
Perguruan tinggi yang tidak melaksanakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dikenai sanksi administrasi berupa:

1. Penghentian bantuan keuangan atau bantuan sarana dan prasarana untuk perguruan tinggi dan/atau

2. Penurunan tingkat akreditasi untuk perguruan tinggi.***

 

 

Editor: Ahmad Rafid Fadli Mukhtar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah