Pedoman Tangerang - KJP Plus tahap 2 tahun 2021 dibuka kembali oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik).
Pengumuman pendataan atau pendaftaran bantuan dana pendidikan bagi siswa SD hingga SMA/SMK ini telah disampaikan pada 13 September 2021 dan siswa calon penerima harus segera melengkapi berkas yang diminta agar bisa mendapatkan bantuan dana pendidikan maksimal Rp1 juta - Rp10 juta .
Pihak P4OP Disdik telah merampungkan data pemadanan untuk selanjutnya menjadi data rujukan calon penerima KJP Plus tahap 2.
Pemadanan data ini dilakukan melalui beberapa sumber data, mulai dari DTKS, Dapodik, hingga EMIS.
Baca Juga: KJP Plus SD Sudah Cair, untuk SMP Kapan? Catat Tanggalnya di sini
Berikut nominal besaran/bulan KJP Plus per bulan untuk masing-masing tingkat pendidikan :
Sekolah Madrasah Negeri, PKBM, dan LKP
SD/MI/SLB : Rp250.000
SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000
SMA/MA/SMALB : Rp420.000
SMK : Rp450.000
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) : Rp300.000
Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) : Rp1,8 juta/semester.
Sekolah/Madrasah Swasta (Non Peserta PPDB Bersama dan Non Penerima Subsidi Peningkatan Mutu Pendidikan)