Mendikbudristek Beri Bantuan UKT 2,4 Juta, ini Syarat dan Cara Daftarnya

- 5 Agustus 2021, 14:00 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim saat membuka peresmian lanjutan bantuan kuota data internet dan bantuan uang kuliah tunggal atau UKT.
Mendikbudristek Nadiem Makarim saat membuka peresmian lanjutan bantuan kuota data internet dan bantuan uang kuliah tunggal atau UKT. // Tangkapan layar dari Youtube Kemdikbud RI

Pedoman Tangerang - Kabar baik, Pemerintah akan kembali memberikan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Rp 2,4 juta kepada para mahasiswa yang membutuhkan.

Mendikbudristek Nadiem Makarim menyebut, bantuan tersebut diberikan pada mahasiswa aktif semester III, semester V, dan semester VII.

"Mulai September 2020 Kemendikbudristek akan menyalurkan Rp745 miliar untuk lanjutan bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Rabu 4 Agustus 2021.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima BSU, BLT, Bansos dan Subsidi Gaji dengan Login di kemnaker.go.id

Bantuan UKT ini akan diberikan sesuai dengan besaran UKT mahasiswa di kampus masing-masing. Tiap mahasiswa maksimal mendapatkan Rp2,4 juta.

Syarat untuk mendapat bantuan UKT tahun 2021 ini adalah mahasiswa aktif yang bukan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah atau Bidikmisi.

Selain itu, mahasiswa yang kondisi keuangannya memang memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil 2021.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima BSU, BLT, Bansos dan Subsidi Gaji dengan Login di kemnaker.go.id

Sementara cara mendapatkan bantuan UKT tahun 2021 ini, mahasiswa cukup mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi, lalu pihak perguruan tinggi akan mengajukan penerima bantuan ke Kemendikbudristek.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x