Dana KJP Tingkat SD di Jakarta Sudah Cair!

- 17 Juli 2021, 20:15 WIB
Pencairan dana KJP Tahap I tahun 2021 sudah dicairkan pada Jumat, 16 Juli 2021.
Pencairan dana KJP Tahap I tahun 2021 sudah dicairkan pada Jumat, 16 Juli 2021. /Foto: Instagram @disdikdki.

Pedoman Tangerang - Pemerintah DKI Jakarta telah mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap I untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dan sederajat kemarin, Jumat 16 Juli 2021.

Hal itu diumumkan melalui akun Instagram Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

"Pencairan dana KJP Plus Tahap I tahun 2021 dilaksanakan mulai hari ini 16 Juli 2021 untuk tingkat SD Sederajat," tulis akun @upt.p4op, kemarin.

Kepala P4OP Disdik DKI Jakarta Waluyo Hadi mengatakan dana yang dicairkan kemarin merupakan dana KJP Plus tahap I atau periode Januari-Juni 2021 untuk dana KJP Plus Maret 2021.

Baca Juga: Buruan Daftar, DKI Jakarta Kenalkan DTKS Sistem FMOTM Semua Bansos PKH BPNT KJP KAJ dll Jadi Satu Atap

Ia mengaku memang pencairan lebih lambat karena kondisi keuangan daerah yang terdampak pandemi sehingga pencairan KJP Plus harus dicairkan bertahap.

"Untuk KJP Plus saat ini pencairannya dilakukan bertahap karena memang sejak pandemi COVID-19, keuangan banyak tersedot ke penanganan pandemi, sehingga ketersediaan anggaran untuk KJP Plus tidak bisa seperti dulu per bulan tanggal 5," kata Waluyo seperti dikutip Antara, Sabtu, 17 Juli 2021.

Waluyo mengatakan besaran dana yang dicairkan untuk per anak tingkat SD, MI, SDLB adalah sebesar Rp250.000 per bulan. Rincian dana yang bisa dibelanjakan per bulan sebesar Rp135.000 dan dana berkala per bulan sebesar Rp115.000.

Adapun untuk tingkat SD sederajat di sekolah swasta, Waluyo menuturkan ada tambahan karena dibutuhkan untuk biaya pendidikan di sekolahnya.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x