PPDB SMA/SMK di Banten Akan Segera Dibuka Simak Cara Daftar dan Catat Tanggal Bukanya

- 8 Juni 2021, 04:10 WIB
/

Pedoman Tangerang - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten pekan depan mulai membuka pendaftaran peserta didik baru (PPDB) untuk SMA/SMK/SKh tahun ajaran 2021/2022.

Berdasarkan infromasi dari Dindikbud Provinsi Banten, pembukaan PPDB untuk SMK akan dimulai pada 14 Juni hingga 18 Juni 2021. Sedangkan PPDB untuk SMA akan dibuka mulai tanggal 21 Juni hingga 23 Juni 2021.

pendaftaran PPDB tahun ajaran 2021/2022 untuk SMA/SMK dilaksanakan secara online, dimana calon siswa dapat mengakses website, ppdb.bantenprov.go.id. Jika calon siswa berada di lokasi dimana tidak tersedia akses internet, maka Dindikbud membolehkan calon siswa untuk meminta bantuan operator sekolah yang diminati.

Baca Juga: Mau Daftar PPDB DKI Jakarta? Yuk Baca Prosedur dan Syaratnya di Sini

Kepala Dindikbud Provinsi Banten, Tabrani mengatakan, pembukaan PPDB sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2021/2022. Dalam Permendikbud tersebut, khusus untuk SMK terdapat pengecualian.

“Dalam Permendikbud SMK itu dikecualikan, tidak harus mengikuti sistem zonasi, afirmasi maupun perpindahan orang tua. Penerimaan peserta didik untuk SMK di berikan kepada pihak sekolah untuk melakukan seleksi,” kata Tabrani saat ditemui di Kantor Dindikbud Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin 7 Juni 2021.

Lebih lanjut, Tabrani mengungkapkan, untuk pembukaan PPDB SMK akan dimulai pada 14 Juni hingga 18 Juni 2021. “Untuk seleksinya sesuai dengan program (kejuruan) keahlian di sekolah masing-masing. Dan ini mengapa PPDB untuk SMK di kecualikan,” ungkapnya.

Baca Juga: Al-Ghazali Ihya Ulumuddin dan Paul Ricoeur Interpretation Theory

Tabrani menjelaskan, untuk PPDB SMA akan dimulai pada 21 Juni hingga 23 Juni 2021 mendatang. Sesuai Permendikbud pendaftaran SMA tetap mengikuti empat jalur penerimaan yaitu, jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua dan jalur prestasi.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah