Begini Susunan Upacara Bendera 17 Agustus dalam Rangka HUT ke-78 Kemerdekaan RI

3 Agustus 2023, 20:00 WIB
Begini Susunan Upacara Bendera 17 Agustus dalam Rangka HUT ke-78 Kemerdekaan RI. /Tangkapan layar/menpan.go.id

Pedoman Tangerang - Upacara adalah salah satu bentuk penghormatan yang diberikan oleh warga negara Indonesia, ketika menyelenggarakan upacara, tentu harus ada Master of Ceremony (MC) yang memandu kegiatan tersebut dari awal sampai akhir.

Upacara HUT ke-78 RI 2023 pada tanggal 17 Agustus 2023 mendatang akan dilaksanakan sesuai dengan susunan upacara. Khusunya pada 17 Agustus 2023 pukul 10.17 sampai 10.20 WIB, warga diminta supaya dapat menghentikan semua kegiatan selama tiga menit.

Kemudian ketika Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang serentak diberbagai wilayah warga dihimbau untuk berdiri tegap dalam rangka menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi.

Baca Juga: Resmi Ini Dia Aturan Baru KAI: Penumpang yang Sengaja Bablas Tujuan Bakal Didenda Hingga Blacklist

Selanjutnya orang yang memiliki kegiatan berpotensi membahayakan diri serta orang lain jika berhenti, bisa dikecualikan dari penghentian kegiatan selama 3 menit tersebut, dilansir dari Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang Pedoman Peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 pada 17 Agustus 2023.

Adapun susunan upacara HUT ke-78 RI yang dilaksanakan pada 17 Agustus, berdasarkan pedoman dari Kemendikbudristek lalu, berikut susunan upacara bendera 17 Agustus:

1. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara.

Baca Juga: Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 58 Telah Diumumkan, Begini Cara Beli Paket Pelatihan yang Tersedia!

2. Pembina upacara tiba di tempat upacara.

3. Penghormatan kepada pembina upacara.

4. Laporan pemimpin upacara.

5. Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh paduan suara.

6. Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara.

7. Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara.

8. Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

9. Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya, jika ada

10. Amanat pembina upacara.

11. Pembacaan do'a.

12. Laporan pemimpin upacara.

13. Penghormatan kepada pembina upacara.

14. Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara.

15. Upacara selesai, barisan dibubarkan.

Diharapkan pembaca do'a bisa menjelaskan bahwa doa upacara akan dibacakan secara agama tertentu, kemudian mempersilakan kepada peserta upacara yang berbeda agama supaya berdoa sesuai dengan agama serta kepercayaan masing-masing.

Sedangkan sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang, jajaran TNI dan Polri, kantor instansi pemerintah, dan kantor swasta dihimbau supaya dapat memperdengarkan sirine atau suara penanda lain.

Pada 16 Agustus, warga dihimbau supaya dapat ikut serta dalam siaran langsung Pidato Presiden Republik Indonesia melalui televisi, radio, YouTube, dan media online (daring) lainnya.

Selain itu, warga juga diajak untuk memasang poster, dekorasi, umbul-umbul, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya di lingkungan sekitar sejak 20 Juni 2023 lalu.***

Editor: Bustamil Arifin

Tags

Terkini

Terpopuler