Dana KJP Tingkat SD di Jakarta Sudah Cair!

17 Juli 2021, 20:15 WIB
Pencairan dana KJP Tahap I tahun 2021 sudah dicairkan pada Jumat, 16 Juli 2021. /Foto: Instagram @disdikdki.

Pedoman Tangerang - Pemerintah DKI Jakarta telah mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap I untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dan sederajat kemarin, Jumat 16 Juli 2021.

Hal itu diumumkan melalui akun Instagram Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

"Pencairan dana KJP Plus Tahap I tahun 2021 dilaksanakan mulai hari ini 16 Juli 2021 untuk tingkat SD Sederajat," tulis akun @upt.p4op, kemarin.

Kepala P4OP Disdik DKI Jakarta Waluyo Hadi mengatakan dana yang dicairkan kemarin merupakan dana KJP Plus tahap I atau periode Januari-Juni 2021 untuk dana KJP Plus Maret 2021.

Baca Juga: Buruan Daftar, DKI Jakarta Kenalkan DTKS Sistem FMOTM Semua Bansos PKH BPNT KJP KAJ dll Jadi Satu Atap

Ia mengaku memang pencairan lebih lambat karena kondisi keuangan daerah yang terdampak pandemi sehingga pencairan KJP Plus harus dicairkan bertahap.

"Untuk KJP Plus saat ini pencairannya dilakukan bertahap karena memang sejak pandemi COVID-19, keuangan banyak tersedot ke penanganan pandemi, sehingga ketersediaan anggaran untuk KJP Plus tidak bisa seperti dulu per bulan tanggal 5," kata Waluyo seperti dikutip Antara, Sabtu, 17 Juli 2021.

Waluyo mengatakan besaran dana yang dicairkan untuk per anak tingkat SD, MI, SDLB adalah sebesar Rp250.000 per bulan. Rincian dana yang bisa dibelanjakan per bulan sebesar Rp135.000 dan dana berkala per bulan sebesar Rp115.000.

Adapun untuk tingkat SD sederajat di sekolah swasta, Waluyo menuturkan ada tambahan karena dibutuhkan untuk biaya pendidikan di sekolahnya.

Baca Juga: BLT Dana Desa 300 Ribu akan Cair, Buruan Cek di sid.kemendesa.go.id

"Untuk yang bersekolah di sekolah swasta per bulan ada tambahan lagi sebesar Rp130 ribu untuk SPP-nya," ucapnya.

Sumber data penerima KJP Plus sendiri, kata Waluyo, berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk keluarga tidak mampu, data Dinas Sosial untuk anak panti, data Disnakertrans dan Energi untuk anak pekerja, data Dinas Perhubungan untuk anak pengemudi JakLingko.

"Data tersebut kemudian dipadankan dengan data Disdik untuk data pokok pendidikan dasar dan menengah, serta data Kanwil Kemenag untuk data pokok pendidikan madrasah, untuk dilakukan verifikasi dan nantinya akan disahkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI," katanya.

lWaluyo menjelaskan, masyarakat bisa mengecek apakah anaknya termasuk penerima KJP Plus atau tidak dengan mengunjungi web kjp.jakarta.go.id.

Baca Juga: Bansos BST 600 Ribu dan Beras 10 Kg Sudah Cair, Yuk Cek di cekbansos.kemensos.go.id

"Setelah ditetapkan (Kepgub), nanti dicek di situs kami, nanti tinggal masukan NIK lalu cari nanti akan muncul otomatis, statusnya akan berbunyi calon penerima jika belum kepgub dan berstatus penerima jika sudah ada kepgub," ujarnya.

KJP Plus merupakan program strategis untuk memberikan kemudahan bagi warga DKI Jakarta dari kalangan kurang mampu agar memperoleh pendidikan hingga tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Adapun siswa tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang pendidikan SD sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan.

Untuk kebutuhan dasar pendidikan yang dimaksud mencakup seragam sepatu tas sekolah biaya transportasi makanan hingga biaya ekstrakurikuler.***

Editor: Alfin Pulungan

Tags

Terkini

Terpopuler