Ketua dan Wakil Otorita IKN Mundur, Ada Apa? Benarkah Karena Tapera!

- 5 Juni 2024, 20:00 WIB
Eks Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono.
Eks Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono. /FIKRI YUSUF/ANTARA FOTO

Menurut aturan tersebut, dana Tapera dipotong dari gaji bulanan dengan besaran yang telah ditetapkan. Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 20 Mei 2024.

Pasal 5 PP Nomor 21 Tahun 2024 menyatakan bahwa peserta Tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan minimal sebesar upah minimum, serta berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah pada saat mendaftar.

Salah satu isi aturan tersebut mewajibkan potongan sebesar 3 persen dari gaji pekerja setiap bulan. Rinciannya, 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen oleh pekerja.

Untuk pekerja mandiri, besaran simpanan sepenuhnya ditanggung oleh pekerja itu sendiri.

Pengunduran diri Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 3 Juni 2024.

Alasan mundurnya kedua pimpinan otorita IKN tersebut masih belum diketahui hingga kini.

 

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah