Ketua dan Wakil Otorita IKN Mundur, Ada Apa? Benarkah Karena Tapera!

- 5 Juni 2024, 20:00 WIB
Eks Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono.
Eks Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono. /FIKRI YUSUF/ANTARA FOTO

Pedoman Tangerang - Jamiluddin Ritonga, pengamat politik dari Universitas Esa Unggul, berpendapat bahwa mundurnya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe dapat memberikan dampak politis pada pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jamiluddin yakin bahwa hal ini akan semakin menurunkan kepercayaan investor terhadap pembangunan IKN.

Mengenai Kabar Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono, telah mengundurkan diri. Sebelum menjabat sebagai Kepala Otorita IKN sejak 2022, Bambang dikenal sebagai pakar di bidang transportasi.

Menurut Pegiat media sosial, Yusuf Dumdum, menduga bahwa Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, mengundurkan diri karena khawatir dengan kebijakan Tapera.

Pengunduran diri Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe dari jabatan mereka sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN ini menarik perhatian banyak pihak, termasuk Yusuf Dumdum.

Melalui Twitter, Yusuf Dumdum menduga bahwa keduanya takut dengan dampak kebijakan Tapera.

Alasan di balik mundurnya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe dari jabatan mereka masih belum diketahui.

Gaji sebesar ini, tapi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN mengundurkan diri. Ada apa? Apakah mereka takut dengan TAPERA?" demikian cuitan @yusuf_dumdum pada Rabu, 5 Juni 2024.

Aturan mengenai dana Tapera tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Menurut aturan tersebut, dana Tapera dipotong dari gaji bulanan dengan besaran yang telah ditetapkan. Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 20 Mei 2024.

Pasal 5 PP Nomor 21 Tahun 2024 menyatakan bahwa peserta Tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan minimal sebesar upah minimum, serta berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah pada saat mendaftar.

Salah satu isi aturan tersebut mewajibkan potongan sebesar 3 persen dari gaji pekerja setiap bulan. Rinciannya, 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen oleh pekerja.

Untuk pekerja mandiri, besaran simpanan sepenuhnya ditanggung oleh pekerja itu sendiri.

Pengunduran diri Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 3 Juni 2024.

Alasan mundurnya kedua pimpinan otorita IKN tersebut masih belum diketahui hingga kini.

 

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah