Bagaimana Cara Mencairkan Dana Tapera untuk Pensiunan? Begini Loh Caranya

- 31 Mei 2024, 12:30 WIB
Bagaimana Cara Mencairkan Dana Tapera untuk Pensiunan? Begini Loh Caranya
Bagaimana Cara Mencairkan Dana Tapera untuk Pensiunan? Begini Loh Caranya // Foto Laman resmi Tapera/

Pedoman Tangerang – Saat ini masyarakat Indonesia, khususnya bagi para pekerja dihebohkan dengan upaya pemerintah memotong gaji 2,5 persen untuk Tapera.

Presiden Jokowi menekan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera pada 20 Mei 2024.

Akibatnya, gaji pekerja di Indonesia, termasuk karyawan swasta, bakal kena potongan tambahan sebesar 2,5 persen untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Lantas timbul pertanyaan, apakah bisa dana Tapera dicairkan jika nanti kalian pensiun? Untuk informasi lengkapnya simak artikel ini hingga selesai.

Baca Juga: Andi Malinda Putri Utami Siapa? Ini Profil Teman Vina Cirebon saat Masih di Geng Motor XTC

Dilansir dari laman resmi Tapera, peserta yang telah berakhir masa kepesertaannya berhak memperoleh dana pengembalian Simpanan dan hasil pemupukan Simpanan yang akan disetorkan ke rekening atas nama Peserta.

Kepesertaan Peserta berakhir karena telah pensiun bagi Pekerja dan telah mencapai usia 58 tahun bagi Pekerja Mandiri, Peserta meninggal dunia, atau Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai Peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut.

Berikut Cara Mencairkan Simpanan Tapera

Baca Juga: Siapa Nama Pengurus Tapera? Ini Daftar Nama Dan Besaran Gaji Yang Didapat

1. Bagi PPK (Biro/Badan/Bagian Kepegawaian K/L dan Pemda)

Melakukan Pengkinian Data Peserta Melalui Portal Pemberi Kerja: PPK bertanggung jawab untuk memastikan data peserta Tapera di lingkungan kerjanya selalu diperbarui. Pengkinian data ini dapat dilakukan dengan mengakses Portal Pemberi Kerja yang disediakan oleh Tapera.

Mengubah Status Pekerja Aktif Menjadi Pensiun, Diberhentikan, atau Meninggal Dunia: Jika terdapat karyawan yang sudah pensiun, diberhentikan, atau meninggal dunia, PPK harus mengubah status mereka di Portal Pemberi Kerja. Hal ini penting untuk memastikan bahwa proses pencairan simpanan Tapera dapat berjalan dengan lancar.

Contoh Kasus: Seorang PPK di sebuah kementerian harus memperbarui status salah satu pegawai yang telah pensiun. Dengan mengakses Portal Pemberi Kerja dan mengubah status pegawai tersebut dari aktif menjadi pensiun, proses pencairan simpanan Tapera pegawai tersebut bisa segera diproses.

Baca Juga: Syarifah Salma Memiliki Anak Berapa? Ini Profil Istri Habib Luthfi yang Meninggal Usia 66 Tahun

2. Bagi PNS yang Telah Pensiun

Melakukan Pengkinian Data Peserta Melalui Portal Kepesertaan: PNS yang telah pensiun harus memperbarui data kepesertaan mereka melalui Portal Kepesertaan Tapera. Ini termasuk memasukkan informasi terbaru dan relevan yang diperlukan untuk pencairan dana.

Mengisi Data Diri Terutama Nomor Rekening: Pensiunan PNS harus memastikan bahwa data diri mereka lengkap dan akurat, terutama nomor rekening bank yang akan digunakan untuk pencairan dana. Nama pada rekening bank harus sesuai dengan nama yang tercantum di buku tabungan, serta mencantumkan nomor kontak yang dapat dihubungi.

Contoh Kasus: Seorang pensiunan PNS harus masuk ke Portal Kepesertaan Tapera dan memperbarui informasi seperti nomor rekening dan nomor kontak. Dengan data yang sudah diperbarui, pencairan simpanan Tapera bisa dilakukan tanpa hambatan.

Baca Juga: Siapa Sosok Purn Jenderal Bintang 4 Yang Jadi Beking Korupsi Timah, Said Didu : Sosoknya Ternyata!

3. Bagi Ahli Waris PNS yang Telah Pensiun

• Mengirimkan Berkas Permohonan: Ahli waris perlu mengirimkan berkas permohonan yang terdiri dari beberapa dokumen penting untuk mencairkan simpanan Tapera.

• Surat Pernyataan Bermaterai: Ahli waris harus mengisi dan menandatangani surat pernyataan bermaterai yang bisa diunduh melalui situs resmi Tapera.

• Surat Keterangan Ahli Waris: Melampirkan surat keterangan ahli waris yang sudah dilengkapi dengan fotokopi SK pensiun meninggal dunia atau karip.

• Fotokopi Rekening Tabungan Ahli Waris: Fotokopi rekening tabungan ahli waris harus disertakan untuk keperluan pencairan dana.

• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Seluruh Ahli Waris: Menyertakan fotokopi KTP seluruh ahli waris untuk verifikasi identitas.

• Surat Kuasa Bermaterai: Jika ahli waris lebih dari satu orang, diperlukan surat kuasa bermaterai yang ditandatangani oleh semua ahli waris.

Baca Juga: Agama Febrie Adriansyah Apa? Ini Profil Jampidsus yang Dikuntit Densus 88

Setelah proses pengkinian data dan persyaratan dokumen terpenuhi, BP Tapera akan melakukan pencairan dana Tapera sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pastikan semua data dan dokumen yang dikirimkan lengkap dan akurat agar proses pencairan berjalan lancar.

Cara mencairkan simpanan Tapera ini berlaku untuk berbagai kategori peserta, baik karyawan swasta, PNS, maupun freelancer, dengan menyesuaikan langkah-langkah di atas sesuai status pekerjaan mereka.

Demikian ulasan tentang Cara Mencairkan Simpanan Tapera.***

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah