9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
10. Kendaraan yang dilengkapi dengan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene).
11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia.
Selanjutnya, pelanggaran-pelanggaran tersebut akan dikenai sanksi berupa tilang, baik melalui ETLE statis, mobile, maupun handheld.
Operasi Keselamatan merupakan upaya Polri untuk memberikan edukasi kepada masyarakat guna meningkatkan disiplin dalam berlalu lintas (lantas).
Baca Juga: Inilah 5 Karakter Avatar : The Last Airbender, Yang Membuat Penggemar Penasaran
Hal ini bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga: Inilah 5 Karakter Avatar : The Last Airbender, Yang Membuat Penggemar Penasaran
Baca Juga: Ditawari Masuk Kabinet Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo: Saya Tidak Akan
Baca Juga: Jadwal Lengkap Acara Net TV 4 Maret 2024