Berikut adalah daftar 11 pelanggaran yang menjadi target selama Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2024:
1. Mengemudi sambil menggunakan handphone.
2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur.
3. Mengendarai sepeda motor dengan penumpang lebih dari satu.
4. Tidak menggunakan helm SNI bagi pengendara sepeda motor dan tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil.
5. Mengemudi dalam keadaan terpengaruh alkohol.
6. Melanggar arah lalu lintas.
7. Melampaui batas kecepatan.
8. Kendaraan yang mengalami overdimension dan overloading.