Larangan Pada Masa Tenang Pemilu 2024, Awas Sanksi hingga 4 Tahun Pidana Penjara, Mengapa?

- 11 Februari 2024, 12:46 WIB
Memasuki masa tenang, peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Tangerang dilarang ber-money politic.
Memasuki masa tenang, peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Tangerang dilarang ber-money politic. /RRI

Pedoman Tangerang - Larangan Pada Masa Tenang Pemilu 2024, Awas Sanksi hingga 4 Tahun Pidana Penjara, Mengapa?

Kampanye Pemilu 2024 berakhir dengan dimulainya masa tenang pada Minggu, 11 Februari 2024.

Debat capres 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah resmi berakhir setelah lima sesi, dengan tiga debat capres dan dua debat cawapres.

Menurut Pasal 1 Ayat 34 PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, masa tenang adalah periode yang tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.

Masa tenang Pemilu 2024, sesuai dengan ketetapan KPU, berlangsung dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024.

Selama masa tenang, peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apa pun.

Di bawah ini adalah beberapa larangan selama masa tenang beserta sanksinya, sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2017:

1.Melakukan kegiatan kampanye.

2. Menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:

3. Tidak menggunakan hak pilih.

4. Memilih pasangan calon, DPR, DPD, dan DPRD.

5. Memilih partai politik peserta pemilu.

Menyiarkan berita, iklan, dan/atau rekam jejak peserta pemilu (di media massa).

Mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu.

Sanksi yang Akan Dikenakan

Barang siapa menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk melakukan ketiga hal di poin dua, akan dikenai sanksi pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp48 juta.

Untuk pengumuman hasil survei atau jajak pendapat, sanksi yang diberlakukan adalah pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp12 juta.

Imbauan untuk Tim Kampanye dan Masyarakat

Tim kampanye dan masyarakat dihimbau untuk membersihkan semua alat peraga kampanye sebelum masa tenang dan mematuhi aturan hari tenang dengan tidak melakukan aktivitas yang dilarang.

Publik diwajibkan menjaga suasana damai selama masa tenang dan menolak janji atau imbalan untuk memilih salah satu calon yang bersaing.

Kami mengingatkan bahwa hari tenang harus benar-benar tenang tanpa aktivitas kampanye, sehingga pemilih dapat memilih dengan bebas dan tenang," ujar Anggota KPU RI, Idham Holik.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Siaran TV Trans 7 Minggu 11 Februari 2024

Baca Juga: Resmi Jadi WNI, Sandy Walsh Ikut Milih untuk Pertama Kalinya, Kira-kira Pilih Capres Cawapres yang Mana?

Baca Juga: Kode Kupon The Spike VolleyBall Story 11 Februari 2024, Klaim Bola Voli Gratis Di Sini

Baca Juga: Siapa Daftar Artis Yang Datang Kampanye Akbar AMIN di JIS Pada 10 Februari 2024, Rhoma Irama Hadir Benarkah?!

Untuk mendapatkan Informasi Lainnya Dari Pedoman Tangerang kamu bisa klik Dibawah ini.***

 

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah