• Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri;
• Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
• Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
• Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
• Setelah menjadi CPNS, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;
• Pelamar berusia 18-35 tahun pada saat melamar kecuali dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang boleh melamar CPNS dengan batas usia paling tinggi 40 tahun.
Baca Juga: Siap-siap Lowongan CPNS dan PPPK Dibuka Mulai Mei 2024, Cek Formasi dan Cara Daftarnya!
Syarat CPNS 2024 Bagi Lulusan Terbaik atau Cumlaude
• Pelamar mempunyai jenjang pendidikan paling rendah S1, tidak termasuk D-IV;
• Pelamar berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
• Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude dari Kemendikbudristek.