BPJS Tak Bisa Menanggung Penyakit Baru, Simak Daftarnya Disini

- 27 Januari 2024, 10:00 WIB
BPJS Tak Bisa Menanggung Penyakit Baru, Simak Daftarnya Disini
BPJS Tak Bisa Menanggung Penyakit Baru, Simak Daftarnya Disini /BPJS Kesehatan/

Pedoman Tangerang – BPJS Kesehatan adalah salah satu layanan kesehatan yang diberikan oleh pemerintah untuk masyarakat Indonesia agar mendapatkan pengobatan gratis.

Namun yang terbaru, ada beberapa penyakit yang tak bisa ditanggung oleh BPJS kesehatan, tercatat setidaknya ada 21 jenis penyakit yang tak bisa ditanggung oleh jaminan kesehatan tersebut.

Dalam aturan yang tertuang Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya terdapat 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Taat Pada Jokowi, Diaspora Eropa Mendukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Berikut daftar 21 Penyakit yang tak bisa ditanggung BPJS Kesehatan Per November 2023:

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Perataan gigi seperti behel.

4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.

7. Pengobatan mandul atau infertilitas.

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

Baca Juga: Kapan Bimtek KPPS Dilaksanakan? Ini Jadwal dan Honor yang Didapatkan

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Demikian ulasan tentang daftar penyakit yang tak bisa ditanggung BPJS kesehatan.***

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah