Ternyata Tak Semua Rumah Tangga Pakai Air Tanah Wajib Izin ESDM, Simak Kriterianya

- 7 November 2023, 08:00 WIB
Ternyata Tak Semua Rumah Tangga Pakai Air Tanah Wajib Izin ESDM, Simak Kriterianya
Ternyata Tak Semua Rumah Tangga Pakai Air Tanah Wajib Izin ESDM, Simak Kriterianya /

Pedoman Tangerang – Pemerintah telah mengatur regulasi penggunaan izin air, dengan aturan ini, penggunaan air tanah sekarang harus memperoleh izin dari Kementerian ESDM.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Aturan ini ditetapkan dengan tujuan menjaga keberlanjutan penggunaan air tanah dan mencegah potensi kerusakan. Meskipun demikian, tidak semua rumah tangga diwajibkan mengajukan izin untuk menggunakan air tanah.

Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid, menyatakan bahwa dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa rumah tangga yang wajib memiliki izin adalah yang menggunakan air tanah lebih dari 100 meter kubik (m3) per bulan.

Baca Juga: Siapa Sosok Istri Pendiri Grab Dukung Israel? Ini Chloe Tong yang Disebut Dukung Zionis?

Sementara bagi rumah tangga dengan pemakaian air tanah di bawah 100 meter kubik per bulan tidak memerlukan izin.

“Jangan khawatir, sebagian besar rumah tangga di Indonesia tidak memerlukan izin (penggunaan air tanah), karena pemakaiannya rata-rata hanya 20-30 meter kubik per bulannya, jauh di bawah 100 meter kubik per bulan,” ujar Wafid dalam keterangannya dikutip Minggu 5 November 2023.

Ia menuturkan, 100 meter kubik setara dengan 100.000 liter, dan itu adalah jumlah yang sangat besar. Jadi tak semua masyakat merupakan pengguna air tanah di atas 100 meter kubik.

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x