Tilang Uji Emisi Kembali Diberlakukan Pada 1 November 2023

- 1 November 2023, 08:00 WIB
Tilang Uji Emisi Kembali Diberlakukan Pada 1 November 2023
Tilang Uji Emisi Kembali Diberlakukan Pada 1 November 2023 /Instagram @polri_news /

 

Pedoman Tangerang – Demi menekan polusi udara, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan tilang uji emisi mulai 1 November 2023.

Keputusan tersebut diambil setelah melalui proses evaluasi dengan berbagai pihak, yang menyimpulkan bahwa tilang uji emisi sangat berhasil dalam meningkatkan kualitas udara di Jakarta.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, pihaknya bersama dengan Polda Metro Jaya akan menjalankan tilang uji emisi sebanyak 51 kali di lima wilayah DKI Jakarta hingga akhir tahun ini.

“Hingga akhir tahun ini, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali dan tersebar di sejumlah titik di lima wilayah DKI Jakarta,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Profil Jenderal Agus Subiyanto, Calon Panglima TNI Lengkap dengan Harta Kekayaannya

Pemberlakuan kembali tilang uji emisi mulai 1 November 2023 sebagai langkah yang diambil setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan evaluasi yang melibatkan berbagai pihak. Tilang uji emisi dinilai sangat efektif untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

Berdasarkan hasil kajian Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bersama lembaga swadaya masyarakat (Non-Governmental Organization/NGO) internasional, Vital Strategies, menunjukkan bahwa intervensi sumber emisi dari sumber bergerak yang terbesar adalah dengan uji emisi.

“Diawali dengan pelaksanaan pada September lalu dan dilaksanakan kembali pada November. Razia uji emisi akan berjalan dengan mekanisme yang sudah disempurnakan,” ujar Asep.

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah