Pedoman Tangerang – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan alasan di balik persyaratan izin pemerintah untuk penggunaan air tanah dan sungai.
Plt Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid, menjelaskan bahwa Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 mengenai Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah tidak bertujuan membatasi aktivitas masyarakat.
“Intinya bukan membatasi pemanfaatan untuk masyarakat, tapi kita mengelola cekungan air tanah itu khususnya akuifer (lapisan tanah mengandung dan mengalirkan air) yang ada di situ dengan sebaik-baiknya biar semuanya bisa memakai. Biar semuanya bisa terlayani,” katanya dalam keterangan resmi, Sabtu 28 Oktober 2023.
Wafid menegaskan pengelolaan air tanah menjadi proses penting dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air bawah tanah. Pengelolaan yang baik diharapkan bisa menjaga ketersediaan air tersebut hingga masa mendatang.
Baca Juga: ASN Akan Dapat Insentif 3 Bulan dan Bonus Tahunan
Selain itu, ia menyebut beleid ini diberlakukan agar tidak terjadi degradasi air tanah yang berujung pada menurunnya kualitas.
Air tanah memang tergolong sumber daya alam terbarukan, tetapi Wafid menyebut pencemaran atau gangguan lain bakal memakan waktu lama untuk pemulihannya.
“Agar terhindar dari keadaan yang buruk diperlukan usaha-usaha pencegahan. Pengambilan air tanah dengan cara pemompaan yang berlebihan alias over pumping atau melebihi serahan aman telah terbukti menimbulkan dampak negatif terhadap kondisi dan lingkungan air tanah,” klaim Wafid.