Pejabat pemerintah tidak memberikan izin bagi PNS Pria yang mengajukan izin untuk beristri lebih dari seorang.
Berikut PNS yang tidak diizinkan beristri lebih dari satu:
1. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
2. tidak memenuhi syarat alternatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ketiga syarat kumulatif dalam ayat (3);
3. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4. alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau
5. ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Bahwa pelanggaran terhadap ketentuan mengenai PNS Pria yang beristri lebih dari seorang berdampak pada status kepegawaian.
Apabila melanggar yang bersangkutan akan diancam dengan salah satu hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Demikian ulasan tentang PNS laki-laki boleh beristri lebih dari satu.***