PNS Laki-laki Boleh Beristri Lebih dari Satu Asal Kantongi Syarat Ini dari BKN, Cek Prasyaratnya

- 23 Oktober 2023, 10:00 WIB
PNS Laki-laki Boleh Beristri Lebih dari Satu Asal Kantongi Syarat Ini dari BKN, Cek Prasyaratnya
PNS Laki-laki Boleh Beristri Lebih dari Satu Asal Kantongi Syarat Ini dari BKN, Cek Prasyaratnya /Freepik/syarifahbrit

1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;

2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;

3. atau istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Dalam Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor: 08/SE/1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil ditentukan bahwa kondisi diatas harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah.

Sedangkan syarat kumulatif adalah sarat yang harus dipenuhi seluruhnya oleh PNS Pria untuk beristri lebih dari seorang sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, yaitu:

Baca Juga: Promo Tiket Whoosh Jakarta-Bandung Cuma Rp150.000, Cek Syarat dan Ketentuannya Disini

Berikut syarat bagi PNS yang ingin beristri lebih dari satu:

1. ada persetujuan tertulis dari istri;

2. PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan; dan

3. ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya

Dalam ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah