PNS Laki-laki Boleh Beristri Lebih dari Satu Asal Kantongi Syarat Ini dari BKN, Cek Prasyaratnya

- 23 Oktober 2023, 10:00 WIB
PNS Laki-laki Boleh Beristri Lebih dari Satu Asal Kantongi Syarat Ini dari BKN, Cek Prasyaratnya
PNS Laki-laki Boleh Beristri Lebih dari Satu Asal Kantongi Syarat Ini dari BKN, Cek Prasyaratnya /Freepik/syarifahbrit

Pedoman Tangerang – Baru-baru ini ramai di media sosial yang menjelaskan bahwa PNS laki-laki boleh beristri lebih dari satu, namun harus mengantongi beberapa syarat dari BKN.

PNS Pria dapat beristri lebih dari satu dan larangan bagi PNS Wanita menjadi Istri Kedua, Ketiga, atau Keempat, Badan Kepegawaian Negara menyampaikan siaran pers Nomor: 007/RILIS/BKN/VI/2023 tanggal 2 Juni 2023.

Tentang ketentuan izin perkawinan dan perceraian PNS, BKN telah mengatur bahwa PNS pria yang memiliki lebih dari satu istri dan PNS wanita yang ingin menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat, sudah diatur dalam regulasi Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983, yang telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990).

Adapun tentang Izin Bagi PNS Pria untuk beristri lebih dari seorang, dijelaskan BKN diatur secara ketat dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983.

Baca Juga: Indonesia Berencana Miliki Pembangkit Nuklir Pertama 2030, Cek Lokasinya Disini

Hal tersebut menerangkan tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil yang pada pokoknya mengatur mengenai syarat alternatif, syarat kumulatif, dan kewenangan pejabat untuk menolak memberikan izin kepada PNS Pria yang mengajukan permohonan untuk beristri lebih dari seorang.

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh PNS Pria untuk beristri lebih dari seorang

Syarat Alternatif merupakan persyaratan yang harus terpenuhi salah satunya oleh PNS Pria untuk dapat beristri lebih dari seorang sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

Baca Juga: Pembagian 500 Ribu Rice Cooker Gratis Dimulai Bulan November

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x