Ingin Pindah Faskes BPJS Kesehatan? Simak Syarat dan Caranya Disini

- 19 Oktober 2023, 09:00 WIB
Ingin Pindah Faskes BPJS Kesehatan? Simak Syarat dan Caranya Disini
Ingin Pindah Faskes BPJS Kesehatan? Simak Syarat dan Caranya Disini /Titis Ayuw//MediaPurwodadi/

Pedoman Tangerang – Bagi kalian peserta BPJS Kesehatan kini dapat dengan mudah melakukan perpindahan faskes tingkat pertama, dan prosesnya bisa dilakukan secara online.

Menurut informasi dari laman resmi BPJS, faskes tingkat pertama meliputi puskesmas/setara, praktik dokter, praktik dokter gigi, klinik pratama/setara faskes TNI/Polri, rumah sakit kelas D pratama, hingga apotek dan laboratorium.

Untuk bisa pindah faskes tersebut, cukup siapkan hal berikut:

1. Kartu JKN-KIS asli

2. Kartu Keluarga

Untuk peserta BPJS Kesehatan yang baru mendaftar kurang dari 3 bulan juga bisa pindah faskes dengan melampirkan Surat keterangan domisili/surat pindah tugas/surat keterangan kuliah, kemudian memenuhi syarat:

Baca Juga: Ormas ABI Sebut Perjuangan Palestina adalah Kemanusiaan

1. Peserta pindah domisili

2. Peserta dalam tugas dinas

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x