Siapa Almas Tsaqibbirru? Ini Profil dan Biodata Mahasiswa UNSA yang Gugatannya Dikabulkan MA

- 17 Oktober 2023, 11:30 WIB
Siapa Almas Tsaqibbirru? Ini Profil dan Biodata Mahasiswa UNSA yang Gugatannya Dikabulkan MA
Siapa Almas Tsaqibbirru? Ini Profil dan Biodata Mahasiswa UNSA yang Gugatannya Dikabulkan MA /MOHAMMAD AYUDHA/ANTARA FOTO

Pedoman Tangerang – Almas Tsaqibbirru menjadi sorotan utama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan putusan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Dalam gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK akhirnya mengabulkan sebagian, memungkinkan kepala daerah yang telah memiliki pengalaman teruji untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Almas Tsaqibbirru adalah pemohon yang mengajukan gugatan uji materi Pasal 169 huruf q dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia adalah mahasiswa angkatan 2019 di Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA) dan juga merupakan putra dari Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.

Almas Tsaqibbirru bersama rekannya, Arkaan Wahyu yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) mengajukan judicial review atau uji materi atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK.

Baca Juga: Siapa Pemimpin Laskar PDIP dan GPK Muntilan? Ini Fakta-fakta Terjadinya Kerusuhan Bikin Warga Resah

Kedua mahasiswa itu mengajukan uji materi agar Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat sebagai calon presiden (capres).

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas.

MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Lantas Siapakah Almas Tsaqibbirru, berikut profil dan biodatanya

Baca Juga: Apa Itu Laskar PDIP? Ini Kronologi Kericuhan PDIP vs GPK di Muntilan yang Viral di Media Sosial

Almas merupakan pemuda berusia 23 tahun. Ia putra dari Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang berbasis di Solo.

Almas lahir di Surakarta, 16 Mei tahun 2000. Dikutip dari dokumen di situs MK, saat mendaftarkan gugatan Almas merupakan mahasiswa.

Ditelusuri lebih lanjut, ia kuliah di Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa), sebuah kampus swasta. Dia mulai kuliah tahun 2019 dan lulus sekitar tahun 2022.

Baca Juga: PJ Gubernur Banten Al Muktabar Diduga Promosikan Bacaleg DPR RI? Alasannya Karena...

Dilihat dari akun Facebook pribadi Almas yang sudah lama tidak update, dia kerap memposting dirinya sedang menunggangi sepeda motor besar.

Dikutip dari situs MK, pada sidang pendahuluan yang digelar Selasa (5/9/2023) lalu, Dwi Nurdiansyah Santoso selaku kuasa hukum Almas mengatakan, kliennya mengagumi pejabat pemerintahan berusia muda yang dinilainya berhasil dalam membangun ekonomi daerah.

Salah satunya adalah Gibran Rakabuming yang merupakan Wali Kota Surakarta yang berhasil menciptakan pertumbuhan ekonomi daerah Surakarta hingga 6,25% dari sebelumnya hanya -1,74%.

Menurut Almas selaku pemohon, ada banyak data yang menunjukkan sejumlah kepala daerah terpilih yang berusia di bawah 40 tahun pada Pemilu 2019 disertai dengan kinerja yang baik.

Demikian ulasan tentang profil dan biodata Almas Tsaqibbirru.***

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah