CATAT! Segini Nilai Ambang Batas TWK, TIU, dan TKP CPNS 2023

- 15 Oktober 2023, 10:00 WIB
CATAT! Segini Nilai Ambang Batas TWK, TIU, dan TKP CPNS 2023
CATAT! Segini Nilai Ambang Batas TWK, TIU, dan TKP CPNS 2023 /tangkap layar

Pedoman Tangerang – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengumumkan nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023.

Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 akan mencakup tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).

Namun, nilai ambang batas atau passing grade adalah nilai minimum yang perlu Anda raih untuk melewati tahapan SKD. Mencapai skor yang jauh di atas nilai ambang batas akan meningkatkan peluang Anda untuk berhasil melewati seleksi CPNS 2023.

Pengumuman nilai ambang batas ini, sangat penting bagi para calon pelamar CPNS 2023 untuk mempersiapkan diri dengan baik.

Gunakan waktu yang ada untuk belajar dengan serius, terutama pada materi TWK, TIU, dan TKP.

Baca Juga: Kominfo Jalin Kerja Sama dengan Jepang Dalam Pengembangan AI

Rincian Soal SKD CPNS 2023

Jumlah soal SKD CPNS 2023 adalah sebanyak 110 soal dengan durasi waktu 100 menit bagi pelamar umum dan 130 menit bagi pelamar penyandang disabilitas.

Rincian soal SKD CPNS 2023 adalah sebagai berikut.

TWK: 30 soal

TIU: 35 soal

TKP: 45 soal

Pembobotan nilai SKD melibatkan materi soal TWK dan TIU, di mana jawaban benar bernilai 5, sementara jawaban salah atau tidak dijawab bernilai 0.

Materi soal TKP memiliki pembobotan yang berbeda, di mana jawaban benar bernilai antara 1 hingga 5, dan tidak menjawab bernilai 0.

Baca Juga: Heboh! Beredar Bocoran Tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tembus Rp 600.000, Ini Respons KCIC

Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2023

Nilai ambang batas TWK: 65

Nilai ambang batas TIU: 80

Nilai ambang batas TKP: 166

Nilai Ambang Batas untuk Pelamar Khusus CPNS 2023

Bagi pelamar khusus, nilai ambang batas SKD CPNS 2023 memiliki ketentuan khusus:

Pelamar Kategori Umum

Nilai kumulatif SKD paling rendah: 311

Nilai TIU paling rendah: 85

Pelamar Lulusan Cumlaude

Nilai kumulatif SKD paling rendah: 311

Nilai TIU paling rendah: 85

Pelamar Lulusan Diaspora

Nilai kumulatif SKD paling rendah: 311

Nilai TIU paling rendah: 85

Pelamar Penyandang Disabilitas

Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286

Nilai TIU paling rendah: 60

Pelamar Putra-Putri Papua

Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286

Nilai TIU paling rendah: 60

Demikian ulasan tentang nilai ambang batas TWK, TIU, dan TKP CPNS 2023.***

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah