Pedoman Tangerang – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengumumkan nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023.
Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 akan mencakup tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Namun, nilai ambang batas atau passing grade adalah nilai minimum yang perlu Anda raih untuk melewati tahapan SKD. Mencapai skor yang jauh di atas nilai ambang batas akan meningkatkan peluang Anda untuk berhasil melewati seleksi CPNS 2023.
Pengumuman nilai ambang batas ini, sangat penting bagi para calon pelamar CPNS 2023 untuk mempersiapkan diri dengan baik.
Gunakan waktu yang ada untuk belajar dengan serius, terutama pada materi TWK, TIU, dan TKP.
Baca Juga: Kominfo Jalin Kerja Sama dengan Jepang Dalam Pengembangan AI
Rincian Soal SKD CPNS 2023
Jumlah soal SKD CPNS 2023 adalah sebanyak 110 soal dengan durasi waktu 100 menit bagi pelamar umum dan 130 menit bagi pelamar penyandang disabilitas.
Rincian soal SKD CPNS 2023 adalah sebagai berikut.
TWK: 30 soal
TIU: 35 soal
TKP: 45 soal
Pembobotan nilai SKD melibatkan materi soal TWK dan TIU, di mana jawaban benar bernilai 5, sementara jawaban salah atau tidak dijawab bernilai 0.
Materi soal TKP memiliki pembobotan yang berbeda, di mana jawaban benar bernilai antara 1 hingga 5, dan tidak menjawab bernilai 0.
Baca Juga: Heboh! Beredar Bocoran Tarif Kereta Cepat Jakarta-Bandung Tembus Rp 600.000, Ini Respons KCIC
Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2023
Nilai ambang batas TWK: 65
Nilai ambang batas TIU: 80
Nilai ambang batas TKP: 166
Nilai Ambang Batas untuk Pelamar Khusus CPNS 2023
Bagi pelamar khusus, nilai ambang batas SKD CPNS 2023 memiliki ketentuan khusus:
Pelamar Kategori Umum
Nilai kumulatif SKD paling rendah: 311
Nilai TIU paling rendah: 85
Pelamar Lulusan Cumlaude
Nilai kumulatif SKD paling rendah: 311
Nilai TIU paling rendah: 85
Pelamar Lulusan Diaspora
Nilai kumulatif SKD paling rendah: 311
Nilai TIU paling rendah: 85
Pelamar Penyandang Disabilitas
Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286
Nilai TIU paling rendah: 60
Pelamar Putra-Putri Papua
Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286
Nilai TIU paling rendah: 60
Demikian ulasan tentang nilai ambang batas TWK, TIU, dan TKP CPNS 2023.***