Heboh Tentang Kenaikan UKT, Kemendikbud Ristek Buka Suara

- 22 Mei 2024, 09:00 WIB
Heboh Tentang Kenaikan UKT, Kemendikbud Ristek Buka Suara
Heboh Tentang Kenaikan UKT, Kemendikbud Ristek Buka Suara /

Pedoman Tangerang – Baru-baru ini berita tentang kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mengalami kenaikan membuat heboh masyarakat Indonesia, menanggapi hal tersebut Nadiem Makarim selaku Kemendikbud Ristek akhirnya buka suara.

Menurut Nadiem Makarim selaku Kemendikbud Ristek menjelaskan bahwasanya kenaikan UKT hanya berlaku untuk Mahasiswa baru.

Mahasiswa yang sudah melaksanakan kuliah tidak dikenakan kenaikan UKT tersebut, hal itu ia sampaikan untuk meluruskan sejumlah hal yang beredar di media sosial bahwa kenaikan tersebut berlaku untuk seluruh mahasiswa.

Baca Juga: Mudah Banget Cuy! Cara Cek Bansos BPNT 2024 Mei Lewat HP: BLT Rp400 Ribu Cair? Begini Caranya

“Jadi peraturan Kemendikbud ini tegaskan bahwa peraturan UKT baru ini, hanya berlaku kepada mahasiswa baru. Tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi,” kata Nadiem dalam rapat kerja Komisi X DPR, Selasa 21 Mei 2024.

“Jadi masih ada mispersepsi di berbagai kalangan di sosmed dan lain-lain bahwa ini akan tiba-tiba mengubah rate UKT pada mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikan di perguruan tinggi. Ini tidak benar sama sekali,” sambungnya.

Nadiem juga memastikan, kenaikan UKT itu tidak akan berdampak besar bagi mahasiswa dengan tingkat ekonomi yang rendah atau belum mapan. Sebab, ia menuturkan bahwa prinsip dari UKT adalah mengedepankan asas keadilan dan inklusivitas.

Baca Juga: Ingin Mengetahui Cara Cek Formasi CPNS 2024 di SSCASN? Begini Caranya

“Dan karena itu, UKT itu selalu berjenjang. Apa artinya? Artinya, bagi mahasiswa yang punya keluarga lebih mampu, mereka membayar lebih banyak. Dan yang tidak mampu, bayar lebih sedikit,” jelasnya.

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah