PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi Online Rp190 Triliun

- 29 September 2023, 08:00 WIB
PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi Online Rp190 Triliun
PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi Online Rp190 Triliun /ANTARA/

Pedoman Tangerang – Perputaran uang pada judi Online di Indonesia mencapai Rp190 Triliun, hal tersebut berdasarkan hasil laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

PPATK telah melakukan analisis terhadap 887 entitas yang terhubung dengan kegiatan bandar judi online. Hasilnya mencatat sebanyak 156 juta transaksi dalam rentang waktu 2017 hingga 2022.

“Berdasarkan analisis yang telah dilakukan oleh PPATK terhadap 887 pihak yang merupakan jaringan bandar judi online, terdapat perputaran dana senilai Rp 190 triliun dalam 156 juta transaksi pada periode 2017-2022,” tulis laporan PPATK.

Laporan itu menambahkan, perputaran dana itu untuk kepentingan taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar-jaringan bandar, serta transaksi dengan tujuan yang diduga pencucian uang yang dilakukan oleh jaringan bandar.

Baca Juga: Inilah Sosok MK Pelaku Bullying di Cilacap Ternyata Sosok yang Pintar dan Juara Silat

PPATK juga melaporkan terdapat 2,7 juta orang yang ikut main judi online. Sekitar 2,1 juta melakukan judi dengan nominal di bawah Rp 100 ribu.

Kalangan yang terlibat termasuk dalam masyarakat berpenghasilan rendah. Mulai dari pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, serta pegawai swasta.

Transaksi judi online di Indonesia kian bertambah dari waktu ke waktu. Total hingga 2023 mendatang akan mencapai Rp 200 triliun.

Pada 2017 dan Rp 2018 nilai transaksinya mencapai Rp 2 triliun dan Rp 3,9 triliun. Jumlah terus bertambah pada 2019 hingg Rp 6,1 triliun. Lalu di tahun 2020, nilai transaksinya mencapai Rp 15,7 triliun.

Baca Juga: MK Tetapkan Masa Berlaku SIM Tetap 5 Tahun, Tak Jadi Seumur Hidup

Setahun berikutnya, nilainya bertambah lagi menjadi Rp 57,9 triliun dan tahun lalu transaksinya mencapai Rp 104,4 triliun. Total dari tahun 2017 hingga 2022 menjadi Rp 190,2 triliun.

Sementara itu, jumlah transaksi terus meningkat. Dalam periode 2017-2022, terdapat laporan sebanyak 156,7 juta transaksi.

Rinciannya adalah sebagai berikut:

• Pada tahun 2017, terdapat 250.726 transaksi.

• Tahun 2018 mencatat 666.104 transaksi.

• Pada 2019, jumlahnya mencapai 1,8 juta transaksi.

• Tahun 2020 menyaksikan peningkatan signifikan menjadi 5,6 juta transaksi.

• Pada tahun 2021, jumlah transaksi melonjak menjadi 43,5 juta.

• Sedangkan di tahun 2022, terdapat laporan sebanyak 104,7 juta transaksi.

Demikian ulasan tentang perputaran judi online yang mencapai Rp190 Triliun.***

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah