Tak Lagi Jadi Ibukota, Warga Jakarta Harus Cetak Ulang E-KTP di 2024

- 25 September 2023, 10:00 WIB
Tak Lagi Jadi Ibukota, Warga Jakarta Harus Cetak Ulang E-KTP di 2024
Tak Lagi Jadi Ibukota, Warga Jakarta Harus Cetak Ulang E-KTP di 2024 /PMJ News

Ia pun memperkirakan kebutuhan blanko di Jakarta mencapai 8 juta pada 2024. Karena itu, kata Budi, Dirjen Dukcapil akan bersurat ke Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono agar melakukan hibah blanko KTP sebanyak 3 juta keping untuk 2024.

“Mudah-mudahan ini bisa disetujui karena ini untuk kepentingan masyarakat,” ucapnya.

Baca Juga: Berikut Besaran Gaji CPNS & PPPK 2023 di 4 Instansi Ini

Budi pun berharap Komisi A DPRD DKI Jakarta menyetujui anggaran tinta untuk pencetakan e-KTP massal yang akan dilakukan setelah Rancangan Undang-undang (RUU) DKJ disahkan.

Menurutnya, saat ini ketersediaan blangko terbatas. Namun, dia mengaku telah mendata jumlah calon Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan berusia 17 tahun sebelum Februari 2024.

“Kami koordinasi dengan KPU jumlah DPT belum ber-KTP ada 120 ribu orang. (Sebanyak) 40 ribu sudah kita cetak, 43 ribu sedang kita kejar untuk melakukan perekaman, sisanya (37 ribu) belum dilakukan pencetakan karena memang masih menunggu mereka berusia 17 tahun,” tuturnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mengumumkan rencana pemerintah untuk mengubah status Jakarta dari DKI menjadi DKJ setelah pemindahan resmi ibu kota ke IKN Nusantara.

Pada saat ini, pemerintah telah mengajukan rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota.

Demikian ulasan tentang warga Jakarta yang harus cetak e-KTP pada tahun 2024.***

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah