Tak Lagi Jadi Ibukota, Warga Jakarta Harus Cetak Ulang E-KTP di 2024

- 25 September 2023, 10:00 WIB
Tak Lagi Jadi Ibukota, Warga Jakarta Harus Cetak Ulang E-KTP di 2024
Tak Lagi Jadi Ibukota, Warga Jakarta Harus Cetak Ulang E-KTP di 2024 /PMJ News

Pedoman Tangerang – Setelah ibukota di pindahkan ke Kalimantan, Jakarta tak lagi menjadi ibukota, hal tersebut berdampak kepada para masyarakat yang hidup di kota metropolitan tersebut.

Akibatnya, Warga Jakarta harus mencetak ulang e-KTP akibat dampak ibukota yang dipindahkan ke Kalimantan.

Dengan berubahnya status Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), seiring dengan pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur, diperlukan pencetakan ulang e-KTP oleh warga Jakarta.

Ini disebabkan oleh perubahan status administratif yang dapat berdampak pada data yang tercetak pada e-KTP.

Kerjasama antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi DKI Jakarta diperlukan untuk mengatasi kebutuhan blanko KTP yang mencapai 8 juta pada tahun 2024.

Baca Juga: Alhamdulillah, Pendaftaran CPNS 2023 Untuk SMA Bisa Dapat Gaji Diatas 5 Juta, Begini Cara Daftarnya

Status Jakarta sebagai ibu kota akan dicabut seiring dengan pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur, sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) yang telah diterbitkan oleh pemerintah.

“Tahun 2024 Jakarta tidak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), melainkan Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Sehingga seluruh pemilik e-KTP harus melakukan pencetakan ulang,” kata Budi dalam keterangannya, Senin 18 September 2023.

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x