Lembur 2 jam: Rp 36.000 x 2 x 22 hari kerja = Rp 1.584.000
Uang makan: Rp 41.000 x 22 hari kerja = Rp 902.000
Total tunjangan yang bisa diterima adalah Rp 1.584.000 + Rp 902.000 = Rp 2.486.000, yang sudah mencapai batas tertinggi untuk Golongan IV.
Jadi, Uang lembur adalah bentuk kompensasi yang diberikan kepada PNS yang melakukan kerja lembur sesuai dengan surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang. Ini adalah pengakuan atas usaha tambahan yang dilakukan oleh PNS di luar jam kerja normal mereka. Maka Dari itu, Uang Lembur dapat memberikan Stimulus agar Para PNS dapat bekerja secara Maksimal.
Lembur biasanya diatur oleh atasan atau pejabat yang berwenang, dan tidak semua pekerjaan memerlukan lembur.Lembur umumnya terjadi ketika ada kebutuhan khusus, proyek mendesak, atau tugas tambahan yang harus diselesaikan di luar jam kerja normal.
Aturan lembur dan kriteria pekerjaan yang memenuhi syarat untuk lembur dapat bervariasi berdasarkan kebijakan organisasi atau instansi tempat PNS bekerja.
Baca Juga: Menyegarkan Liburan Anda di Bandung dengan 5 Destinasi Wisata Air Terjun yang Spektakuler
Baca Juga: Pembaruan Mengenai cedera Bagnaia, Atas Crash di Catalunya : Seberapa Parah?
Demikian Ulasan Informasi Menarik Seputar,Tunjangan Naik Bagi PNS Semua Golongan, Besaran Bisa Rp2,4 Juta.***