Alhamdulillah Tunjangan Naik Bagi PNS Semua Golongan, Besaran Bisa Rp2,4 Juta, Apa Itu?

- 4 September 2023, 15:00 WIB
Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Kementrian Keuangan (Kemenkeu) 2021/Instagram/korpri_indonesia
Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Kementrian Keuangan (Kemenkeu) 2021/Instagram/korpri_indonesia /

Golongan II: Rp 24.000 per jam

Golongan III: Rp 30.000 per jam

Golongan IV: Rp 36.000 per jam

Sedangkan, uang makan saat lembur memiliki besaran sebagai berikut:

Golongan I : Rp 35.000 per hari

Golongan II: Rp 35.000 per hari

Golongan III: Rp 37.000 per hari

Golongan IV: Rp 41.000 per hari

Untuk mendapatkan tunjangan uang makan saat lembur, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. PNS harus melakukan lembur minimal selama 2 jam secara berturut-turut dan hanya akan diberikan sekali per hari.

Golongan IV memiliki batasan tertinggi sebesar Rp2,4 juta untuk tunjangan ini. Misalnya, jika seorang PNS melakukan lembur setiap hari selama 22 hari kerja, maka perhitungannya adalah sebagai berikut :

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah