Golongan II: Rp 24.000 per jam
Golongan III: Rp 30.000 per jam
Golongan IV: Rp 36.000 per jam
Sedangkan, uang makan saat lembur memiliki besaran sebagai berikut:
Golongan I : Rp 35.000 per hari
Golongan II: Rp 35.000 per hari
Golongan III: Rp 37.000 per hari
Golongan IV: Rp 41.000 per hari
Untuk mendapatkan tunjangan uang makan saat lembur, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. PNS harus melakukan lembur minimal selama 2 jam secara berturut-turut dan hanya akan diberikan sekali per hari.
Golongan IV memiliki batasan tertinggi sebesar Rp2,4 juta untuk tunjangan ini. Misalnya, jika seorang PNS melakukan lembur setiap hari selama 22 hari kerja, maka perhitungannya adalah sebagai berikut :