Pedoman Tangerang - YouTuber berinisial FU (32) warga Brebes, Jawa Tengah dan S (18) warga Warnasari, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat berhasil diringkus polisi lantaran promosikan judi online.
Pasalnya, dua YouTuber yang ditangkap di daerah Sukabumi tersebut promosikan judi online dan dikendalikan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Thailand.
Lantas Apakah Anda Yakin Masih Ingin Bermain Judi Online?
Baca Juga: Prediksi Chelsea vs AFC Wibledon Carabao Cup, Cek Susunan Pemain dan Skor di sini
Peran Selebgram FU dan S
Selebgram yang telah dijadikan tersangka dalam kasus ini berperan sebagai seorang streamer yang mengampanyekan tautan judi online melalui siaran langsung pada kanal YouTube @KokoSlotGacor.
Di sisi lain, FU telah diidentifikasi sebagai individu yang bertanggung jawab dalam menyediakan peralatan yang digunakan dalam siaran langsung di platform YouTube tersebut.
Baca Juga: Rekomendasi Wisata Kuliner di Pekalongan yang Memiliki Citarasa Khas dan Nikmat
Keduanya mengakui bahwa mereka baru memulai operasi ini selama dua minggu atas permintaan dari seorang WNI yang tinggal di Thailand.