Perencana merupakan jabatan fungsional yang bertugas untuk memantau dan merancang perkembangan suatu organisasi atau proyek yang akan atau sedang dilakukan.
Jadi, Perencana akan bertanggung jawab dalam menyiapkan, mengkaji, merumuskan kebijakan, dan menyusun rencana pembangunan pada instansi pemerintah secara teratur dan sistematis, termasuk mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.
11. Peneliti
Sebagaimana jabatan peneliti lainnya, Peneliti di ranah ASN juga akan bertugas untuk melakukan riset. Nah, biasanya riset yang dilakukan adalah terkait dengan bidang pengetahuan dan teknologi.
Demikian ulasan tentang 11 Formasi CPNS 2023 lulusan S1.***