Gaji PNS Diumumkan Naik Oleh Jokowi? Cek Besaran Nominal yang Didapat

- 17 Agustus 2023, 09:00 WIB
Gaji PNS Diumumkan Naik Oleh Jokowi? Cek Besaran Nominal yang Didapat
Gaji PNS Diumumkan Naik Oleh Jokowi? Cek Besaran Nominal yang Didapat /YouTube.com/DPR RI

Pedoman Tangerang – Kabar gembira datang dari Presiden Indonesia, pasalnya Jokowi baru saja mengumumkan bahwa gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik 8 persen.

Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam rangka Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan, di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu 16 Agustus 2023.

“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” paparnya.

Baca Juga: CPNS 2023 Telah Diumumkan Dibuka? Yuk Simak Tips Agar Lolos Seleksi ASN

Tentu saja Kenaikan gaji ini tentu menjadi hal yang paling ditunggu-tunggu oleh para PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan pasalnya sudah empat tahun terakhir mereka tidak mengalami kenaikan gaji.

Adapun kenaikan upah pokok bulanan ini merupakan yang kedua kalinya selama masa jabatan Jokowi, pasca terakhir dinaikan pada 2019 silam.

Menurut pihak DPR RI hal tersebut layak untuk diberikan agar para PNS selaku penggerak roda perekonomian masyarakat lebih siap menghadapi inflasi.

Baca Juga: CPNS 2023 Dibuka September: Begini Tips Agar Lolos Seleksi Jadi ASN

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x