Rincian Upah PNS Mulai dari Golongan IA hingga IVE, Usai Pengumuman Kenaikan Gaji

- 18 Agustus 2023, 09:00 WIB
Rincian Upah PNS Mulai dari Golongan IA hingga IVE, Usai Pengumuman Kenaikan Gaji
Rincian Upah PNS Mulai dari Golongan IA hingga IVE, Usai Pengumuman Kenaikan Gaji /

Pedoman Tangerang – Belum lama ini Presiden Jokowi memberikan kabar gembira bagi para (Aparatur Sipil Negara) ASN, pasalnya beliau memberikan kenaikan gaji untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kabar gembira tersebut disampaikan pak Jokowi sampaikan dalam rangka Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan, di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu 16 Agustus 2023.

“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” paparnya.

Tentu saja kabar tersebut menjadi angin segar bagi para PNS, pasalnya mereka belum pernah mengalami kenaikan gaji kurang lebih selama empat tahun.

Baca Juga: Gaji PNS Diumumkan Naik Oleh Jokowi? Cek Besaran Nominal yang Didapat

Adapun kenaikan upah pokok bulanan ini merupakan yang kedua kalinya selama masa jabatan Jokowi, pasca terakhir dinaikan pada 2019 silam.

Menurut pihak DPR RI hal tersebut layak untuk diberikan agar para PNS selaku penggerak roda perekonomian masyarakat lebih siap menghadapi inflasi.

Baca Juga: PT Dago Inti Graha Milik Siapa? Ini Profil Sang Pengusaha yang Viral Hingga Terjadi Kerusuhan

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x