Berdasarkan putusan Kasasi Nomor 934./K/Pdt/2019 hakim Mahkamah Agung, hak Eigendom Verpondik dengan nama George Henrik Muller sudah berakhir.
Maka, klaim tanah Keluarga Muller sudah tidak bisa dialihkan kepada PT. Dago Inti Graha sehingga, tanah ini memang adalah milik warga Dago Elos.
Akhirnya, warga Dago Elos bisa melawan penggusuran yang diperbuat oleh PT. Dago Inti Graha dan keluarga Muller.
Untuk mendapatkan informasi ter-uptodate dari Pedoman Tangerang silahkan klik "Google News".***