Pedoman Tangerang - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, angkat bicara mengenai gugatan perdata senilai Rp5 Triliun yang dilayangkan oleh Panji Gumilang terhadapnya.
Mahfud pun menanggapi santai gugatan Panji kepada dirinya. Dia memastikan, pemerintah dan aparat penegak hukum tidak akan terkecoh dengan hal tersebut.
"Biar saja, kita layani secara biasa. Itu urusan kecil. Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian," ujar eks Guru Besar Universitas Islam Indonesia.
Baca Juga: Jadwal Bank BCA Buka Weekend 23 Juli 2023 di Jakarta dan Tangerang, Cek Lokasinya
Oleh karena itu, dia mengimbau agar aparat hukum fokus memproses tindak pidana yang diduga dilakukan pemimpin Al Zaytun terkait kasus penistaan agama, TPPU, hingga penyalahgunaan dana BOS dan zakat.
"Kami akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," katanya.
Baca Juga: Profil Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana Dinilai Wariskan Kesemrawutan Kepegawaian
Oleh karena itu, dia mengimbau agar aparat hukum fokus memproses tindak pidana yang diduga dilakukan pemimpin Al Zaytun terkait kasus penistaan agama, TPPU, hingga penyalahgunaan dana BOS dan zakat.