Pedoman Tangerang - Baru-baru ini publik tanah air dibuat kaget oleh dedengkot Al Zaytun Panji Gumilang. Kali ini tak main-main sosok yang digugat adalah Mahfud MD.
Ya, Mahfud MD digugat sebesar 5 triliun rupiah oleh pemimpin Al Zaytun Panji Gumilang.
Melansir akun TikTok @ulum_040, 20 Juli 2023, menyebutkan bahwa pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu itu, telah menggungat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca Juga: Mencengangkan, Ditengah Kehebohan Al Zaytun Bakal Lepas Kapal Besar, Ngabalin: Sungguh Kemuliaan!
Gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD ini, telah dikonfirmasi oleh Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo. Menurut Zulkifli, gugatan yang diajukan Panji Gumilang termasuk klasifikasi perbuatan melawan hukum.
"Intinya PMH atau perbuatan melawan hukum, karena dianggap fitnah. Itu saja sih intinya," ungkapnya.
Baca Juga: Terkuak Lagi, Mantan Jamaah Al Zaytun Beberkan Sholat Tak Wajib Bisa Diganti dengan Uang, Benarkah?
Mahfud MD Menanggapi Gugatan dengan Santai
Mahfud MD menanggapi gugatan Panji Gumilang tersebut dengan santai.