Syarat e-KTP Digital: Wajib Punya Hp dan Tersambung Internet

- 21 Juli 2023, 21:00 WIB
Syarat e-KTP Digital: Wajib Punya Hp dan Tersambung Internet.
Syarat e-KTP Digital: Wajib Punya Hp dan Tersambung Internet. /Kayan/

Pedoman Tangerang - Bagi warga masyarakat yang ingin memiliki KTP elektronik (e-KTP) digital harus memiliki ponsel pintar (smartphone) dan memiliki jaringan internet. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh.

Dengan demikian, syarat lain yang harus dimiliki warga masyarakat adalah harus dapat menggunakan teknologi.

Meskipun begitu pihak Kemendagri akan tetap kasih layanan penerbitan e-KTP dalam bentuk fisik. Untuk warga masyarakat yang tidak memiliki beberapa syarat di atas.

Baca Juga: Bukan Main, Dedengkot Al Zaytun Panji Gumilang Gugat Mahfud MD 5 Triliun: Ini Alasannya!

Selain itu Zudan mengungkapkan bahwa Dukcapil mempunyai prinsip dua jalur. Prinsip double track system services, memberikan layanan digital dan layanan secara fisik manual.

Menurut Zudan, penerapan e-KTP digital dilaksanakan secara bertahap. Setelah menggunakan e-KTP digital nanti identitas orang tersebut akan melekat pada ponsel masing-masing warga masyarakat.

Baca Juga: Jokowi-Prabowo Mengadakan Pertemuan, Erick Thohir: Bahas Industri Pertahanan

Langkah-langkah membuat e-KTP Digital:

1. Unduh aplikasi PPID Kemendagri (Aplikasi Identitas Digital) di smartphone Anda.
2. Kemudian registrasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor ponsel dan alamat email.
3. Setelah itu, verifikasi data melalui face recognition atau verifikasi wajah.
4. Lalu pemohon kemudian dapat melakukan verifikasi alamat email.
5. Setelah berhasil, lalu pergi ke menu aplikasi ID serta login.

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x