Bea Cukai Makassar Akan Panggil Jemaah Haji Yang Pamer Emas 180 Gram Pulang Dari Tanah Suci

- 11 Juli 2023, 08:00 WIB
Bea Cukai Makassar Akan Panggil Jemaah Haji yang Pamer Emas 180 Gram Pulang Dari Tanah Suci
Bea Cukai Makassar Akan Panggil Jemaah Haji yang Pamer Emas 180 Gram Pulang Dari Tanah Suci /

Pedoman Tangerang – Suarnati Daeng Kanang (46) jamaah haji asal Makassar pamer harta seberat 180 gram selepas pulang ke tanah air, imbas dari perbuatannya tersebut pihak Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal memanggilnya.

Kepala Bea Cukai Makassar, Zaeni Rahman mengatakan, pemanggilan Suarnati Daeng Kanang untuk dimintai klarifikasi terkait emas 180 gram tersebut.

Apakah emas yang ia bawa dibeli dari Arab Saudi atau ada yang dibawa dari Tanah Air.

Baca Juga: Terungkap, Al Zaytun Mendapat Suntikan Dana dari Partai Untuk Mendulang Suara, Benarkah?

“Saya rasa perlu sekali memanggil yang bersangkutan (Daeng Kanang) untuk mengkarifikasi. Tentunya tabbayun (klarifikasi) itu lebih bagus daripada tidak (klarifikasi) maka fitnah jadinya. Secepatnya kami akan minta klarifikasi, kira-kira minggu depan” kata Zaeni, kepada awak media saat ditemui di kantornya, pada Jumat 7 Juli 2023.

Zaeni mengaku, pihaknya telah mendatangi kediaman Daeng Kanang pasca beritanya mengenakan ratusan gram emas usai pulang menunaikan ibadah haji, viral di sosial media (sosmed).

“Tim kami sudah ke kediamannya di Kecamatan Tamalate, namun beliau masih melakukan silaturahmi keluarganya di Jeneponto,” ujar dia.

Zaini mengatakan, jika betul jemaah haji tersebut membeli emas dari Tanah Suci dan ada faktur atau invoicenya, maka pihaknya bakal mengenakan pajak dari emas yang dibawa oleh Daeng Kanang.

Dia juga mengatakan, barang bawaan yang dibeli jemaah haji yang diperbolehkan atau bebas pajak khusus barang yang nilainya 500 dollar AS atau Rp 7.571.775.***

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah