Bacaleg Di Aceh Diwajibkan Bisa Baca Al-Qur'an, Tak Mampu Dinyatakan Gugur

- 17 Juni 2023, 11:30 WIB
Bacaleg Di Aceh Diwajibkan Bisa Baca Al-Qur'an, Tak Mampu Dinyatakan Gugur
Bacaleg Di Aceh Diwajibkan Bisa Baca Al-Qur'an, Tak Mampu Dinyatakan Gugur /

“Peserta uji mampu Alquran dinyatakan mampu apabila mendapatkan jumlah nilai paling kurang 50 poin. Bacaleg yang tidak mampu baca Alquran maka dinyatakan gugur,” kata Syamsul, Senin, 5 Juni 2023.

Ia menegaskan untuk bacaleg yang gugur, partai politik peserta pemilu dapat mengajukan bacaleg pengganti. Nah, bacaleg pengganti itu wajib mengikuti uji mampu baca Alquran.

Perlu diketahui pesta pemilu di Indonesia akan di adakan pada tahun 2024 nanti.***

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah