“Peserta uji mampu Alquran dinyatakan mampu apabila mendapatkan jumlah nilai paling kurang 50 poin. Bacaleg yang tidak mampu baca Alquran maka dinyatakan gugur,” kata Syamsul, Senin, 5 Juni 2023.
Ia menegaskan untuk bacaleg yang gugur, partai politik peserta pemilu dapat mengajukan bacaleg pengganti. Nah, bacaleg pengganti itu wajib mengikuti uji mampu baca Alquran.
Perlu diketahui pesta pemilu di Indonesia akan di adakan pada tahun 2024 nanti.***