Pemerintah Cabut Aturan Wajib Pakai Masker, Namun PT KCI Tetap Mewajibkan Memakainya Selama Perjalanan

- 12 Juni 2023, 12:00 WIB
Pemerintah Cabut Aturan Wajib Pakai Masker, Namun PT KCI Tetap Mewajibkan Memakainya Selama Perjalanan
Pemerintah Cabut Aturan Wajib Pakai Masker, Namun PT KCI Tetap Mewajibkan Memakainya Selama Perjalanan /ilustrasi KRL, FAUZAN/ANTARA /

Pedoman Tangerang – Pemerintah melalui Satgas Covid-19 telah resmi mencabut aturan memakai masker di tempat umum, namun PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) tetap mewajibkan penumpangnya memakainya selama perjalanan.

PT KCI masih mewajibkan penumpang untuk memakai masker selama perjalanan menggunakan kereta rel listrik (KRL) commuter line.

“Saat ini masih (diwajibkan pakai masker), sampai dikeluarkan SE yang baru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub),” kata Manager Humas PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) Leza Arlan saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Selain memakai masker, Leza menyebutkan, pihaknya masih menetapkan kebijakan vaksin sebagai syarat naik kereta. “Masih sama (aturan naik kereta), kan kita commuter line ya bukan kereta jarak jauh,” kata Leza.

Baca Juga: Warga Baduy Dalam Minta Sinyal Internet Dihilangkan Dari Wilayahnya, Kemenkominfo Hormati Permintaan Tersebut

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo juga menyampaikan bahwa KRL akan menyesuaikan regulasi perjalanannya dengan aturan turunan dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Sebelumnya, Pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19 telah resmi mencabut aturan memakai masker di tempat umum.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No.1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x