Pedoman Tangerang – Semakin majunya peradaban manusia maka akan memudahkan kehidupan yang akan dilakukan setiap harinya, salah satunya membuat Kartu Tanda Pengenal (KTP) menjadi digital.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri sudah menerapkan KTP Digital untuk masyarakat umum.
KTP Digital merupakan bentuk digitalisasi dari KTP elektronik. Dengan adanya hal tersebut, masyarakat tak perlu lagi membawa KTP dalam bentuk kartu fisik, melainkan bisa diakses melalui ponsel.
Untuk bisa mendapatkan KTP Digital, pertama-tama download dahulu aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Google Play Store.
Mengutip laman dukcapil.kemendagri.go.id, terdapat fitur-fitur pada aplikasi tersebut.
Pertama, setelah mendaftar, pada tampilan awal akan muncul foto, nama, dan NIK pemilik akun.
Jika di klik, akan muncul juga data pemilik dari tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, hingga alamat seperti di KTP.