Pedoman Tangerang – Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) di Aceh yang diwajibkan bisa membaca Al-Qur’an, jika tidak mampu dinyatakan gugur, hal tersebut hanya berlaku bagi yang beragma islam, non muslim tidak diwajibkan.
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Selasa, 6 Juni 2023 lalu menggelar tes uji mampu baca Alquran bagi Bacaleg.
Tes uji bacaleg itu dilakukan di Asrama Haji embarkasi Aceh, Banda Aceh.
Pemberlakuan tes ini untuk bacaleg yang beragama Islam. Untuk bacaleg non-muslim tidak diwajibkan.
Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri mengatakan, tes tersebut berlangsung selama sepekan yaitu mulai 6 hingga 12 Juni 2023. Dia menyampaikan pihaknya juga sudah menetapkan tim penguji sebanyak 30 orang dari kalangan Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ).
Baca Juga: Viral Belanda Akhirnya Resmi Akui Kemerdekaan Indonesia, dan Hapus Istilah Hindia-Belanda
Menurut Syamsul, penilaian uji mampu baca Alquran difokuskan pada aspek penguasaan ilmu tajwid, fashahah dan adab.
Adapun untuk bobot penilaiannya para bacaleg akan mendapat 40 poin bila makhrajul hurufnya tepat. Lalu, dapat 40 poin jika harkat dan maad sesuai. Kemudian, dapat 20 poin dinilai dari adab dan penampilan.